Sabtu, 21 Mei 2011

KTP, KK & Akta Warga Miskin Masih Gratis

Pemberlakuan pembuatan KK, KTP dan Akta Kelahiran secara gratis bagi warga miskin di Pangkalpinang masih diterapkan. Pembuatan ini diperuntukkan bagi warga yang tidak mampu dengan terlebih dahulu membuat surat keterangan dari pihak RT/RW dan Kelurahan yang diketahui oleh camat setempat dan diteruskan ke Dinas Dukcapil Pangkalpinang.
Selain itu bagi warga ataupun masyarakat umum di Pangkalpinang yang mampu maupun tidak mampu , untuk pembuatan Akta Kelahiran bagi anak yang berusia 0 - 60 hari tidak dikenakan biaya. Akan tetapi apabila telah melewati batas waktu tersebut maka dikenakan biaya sesuai peraturan yang berlaku. (Babelpos, 21 Mei 2011)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar