Pemerintah pun menetapkan 3 Juni yang jatuh pada hari Jumat sebagai hari libur, karena tanggal 2 Juni (hari Kamis) libur memperingati kenaikan Isa Almasih dan 4 Juni (Sabtu) memang hari libur kerja.
‘’Ini untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan hari kerja di antara dua hari libur. Karena sebagian PNS tidak sepenuhnya memanfaatkan hak cuti tahunan, padahal cuti adalah momen untuk revitalisasi, rekreasi dan penyegaran bagi pegawai dan keluarganya,’’ kata Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono, Senin (23/5).
Dengan cuti bersama ini kata Agung, memberikan kesempatan pula bagi para orangtua untuk menyiapkan keperluan sekolah atau kuliah putra putri mereka memasuki tahun ajaran baru. ‘’Libur ini juga lebih baik karena diharapkan dapat meningkatkan kegiatan pariwisata dalam negeri,’’ kata Agung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar