Selasa, 31 Mei 2011

PNS Hamil Ngelahir Gratis

Ibu hamil yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) bisa menikmati fasilitas jaminan persalinan (Jampersal). Bahkan, perempuan yang hamil di luar nikah pun bisa mendapatkan fasilitas gratis tersebut.
"Namanya perempuan hamil, entah punya suami atau tidak, ada buku nikah atau tidak, semuanya bisa menikmati Jampersal. Karena yang begitu-begitu itu urusan KUA bukan Dinas Kesehatan," tegas Ketua Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning dalam rapat kerja dengan Menkes Sri Endang Sedyaningsih, di Senayan, Senin (30/5).

Dibebaskannya semua perempuan hamil mendapatkan fasilitas Jampersal, terang Ribka, bertujuan untuk mengurangi angka kematian ibu dan bayi. Sebab, angka kematian ibu dan bayi di Indonesia masih sangat tinggi.
"Ini harus jadi perhatian pemerintah. Jangan kalau ada kecelakaan pesawat yang menewaskan puluhan penumpang jadi perhatian dan diblow up media. Giliran setiap harinya banyak ibu dan bayi meninggal tidak diekspos," kritik politisi PDIP ini.
Sementara, Menkes menyatakan, masyarakat yang tidak terdaftar dalam Jamkesmas, Jamkesda maupun Askes, akan dimasukkan dalam Jampersal. Ini agar seluruh masyarakat kurang mampu bisa terjamin pelayanan kesehatannya.
"PNS pun bisa mendapatkan Jampersal. Asalkan dia mau ditempatkan di kelas III. Sistem Jampersal ini sebenarnya sama dengan Jamkesmas, layanannya di kelas III. Hanya lebih fokus pada ibu dan bayi saja," pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar