Anak-anak usia sekolah dasar yang berasal dari Kampung Beting Remaja, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, terancam tidak bisa sekolah. Berkas pendaftaran mereka ditolak lantaran persyaratan administrasi kependudukan tidak terpenuhi.
Anak-anak ini mengadu ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jumat (17/6/2011). Mereka berharap bisa mendapatkan hak sipil untuk bisa bersekolah pada tahun ajaran mendatang. Sementara, administrasi kependudukan yang tidak lengkap di antaranya akta kelahiran serta kartu keluarga. Sebagian besar anak yang tidak bisa bersekolah ini berasal dari keluarga bermata pencarian sebagai pemulung.
"Sejumlah 18 anak sudah kami data dan akan kami usahakan agar bisa bersekolah," tutur Sekretaris KPAI M Ihsan.
Siang ini, KPAI dan orangtua anak berencana mendatangi Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk membicarakan persoalan ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar