Kamis, 31 Mei 2012

Jampersal Cukup KTP Saja

Masih banyak warga yang belum mengerti tata cara dan persyaratan untuk memanfaatkan program jaminan persalinan (jampersal). Padahal persyaratan pemanfaatan program ini mudah, hanya menggunakan KTP saja dan ini berlaku nasional.

Dengan demikian bukan hanya berlaku untuk masyarakat Kabupaten Bangka saja, tetapi juga berlaku bagi masyarakat dari luar Bangka yang akan melahirkan di Bangka .
Hal ini ditegaskan Boy Yandra, pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka, di Sungailiat, Kamis (31/5/2012).

"Bila ternyata perlu ada tindakan lebih lanjut, misalnya perlu tindakan operasi caesar, maka perlu ada surat rekomendasi dari bidan atau poskesdes tempat si ibu memeriksakan kandungannya. Jadi tidak boleh langsung ke rumah sakit, harus ada rekomendasi atau rujukan dari bidan atau poskesdes setempat," jelasnya.

Ditambahkannya dengan adanya surat rujukan bidan setempat maka ketika berada di rumah sakit tidak terjadi kendala dalam pengurusan kartunya.

"Si pasien tidak akan dikenakan biaya, termasuk juga untuk biaya operasi sudah ditanggung jampersal ini. Jadi sebenarnya tidak lah sulit dalam pengurusan administrasi jampersal ini," kata Boy Yandra.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar