Kamis, 31 Mei 2012

Pilbup Bangka 26 Juni

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka menetapkan Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Bangka, akan digelar pada 26 Juni 2013. Jadwal tersebut disampaikan  Ketua KPU Kabupaten Bangka, Matzen Matyasin, Rabu (30/5) di ruang OR Bina Praja, Kantor Bupati Bangka. Dijelaskan Matzen, sejumlah tahapan Pilbup akan dimulai sejak 26 Desember 2012. Yakni dengan pembentukan perangkat yakni PPK dan PPS. Sedangkan DP4 akan diserahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) berdasarkan e-KTP paling lambat, 25 Januari 2013. "Pemilihan kali ini diharapkan tidak ada lagi identitas ganda dan yang kurang umur ikut dalam pemilihan. Diperkirakan DP4 bila memang menggunakan data e-KTP berjumlah 297 ribu daftar pemilih, pemutakhiran data ini akan terus dilakukan setelah DP4 diserahkan, mengingat kemungkinan masih adanya penduduk yang belum mendatakan diri dengan e-KTP," ujar Matzen, Rabu (30/5).

Mengenai anggaran, Matzen menjelaskan, hingga kini belum dipastikan berapa anggaran yang akan terpakai karena sedang diperhitungkan.  "Hitungan itu berdasarkan hitungan yang cukup, tidak lebih tidak kurang. Bukan hanya dari KPU semata, dan berapa jumlahnya hingga kini belum belum ditemukan," tambahnya seraya memastikan, berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bangka, pada 25 Agustus 2013. "KPU telah merancang beberapa tahapan diantaranya menyiapkan keputusan KPU dan penyiapan regulasi atau aturan lainnya. Untuk itu kami mohon dukungan semua pihak supaya pelaksanaan ini dapat berjalan lancar dan tanpa hambatan," harapnya.
Sementara itu, Bupati Bangka, Yusroni Yazid yang disebut-sebut merupakan salah satu calon dalam Pilbup mendatang, belum dapat memastikan dirinya maju dalam pertarungan tersebut. Dia beralasan pencalonan tersebut akan diserahkan kepada partainya.  "Saya belum bisa memastikannya, apakah maju atau tidak. Namun semua kita kembalikan ke partai yang menentukan," ujarnya diplomatis. 
Namun diakui oleh Yusroni, dia masih memiliki hak untuk mencalonkan diri. Sebab, berdasarkan Undang-undang pemilu dirinya belum terhitung dua periode. Pada saat dirinya menggantikan posisi Eko Maulana Ali yang terpilih sebagai Gubernur Babel, dia hanya menjabat sebagai bupati selama 22 bulan. Artinya, belum lebih dari setengah masa jabatan bupati yakni 5 tahun.  "Kalau berdasarkan peraturan perundang-undangannya waktu itu kan saya meneruskan para periode yang pertama yang hanya 2 tahun kurang 2 bulan. Itu belum dihitung 1 periode. Karena 30 bulan plus satu hari baru hitung satu periode. Sehingga saya masih memungkinkan untuk maju. Tapi saya juga akan melihat bagaimana tugas dipartai, karena saya punya partai," jelasnya seraya menyebutkan, dia menyerahkan sepenuhnya kepada DPC PPP Kabupaten Bangka. 
"Saya tidak lagi menjadi pengurus di tingkat daerah saya sudah di DPP, maka kemungkinan saya serahkan kepada daerah terutama DPC Bangka yang paling berwenang. Nanti mereka akan melakukan proses penjaringan dulu baru nanti penyaringan," ungkapnya. Yusroni juga tidak ingin berharap banyak dan berandai-andai jika dirinya dipercaya oleh partai untuk maju kembali. "Nanti kita lihat dulu, karena saya tidak berani berandai-andai karena ini semua tergantung pada kawan-kawan partai," jelasnya.
Dalam Pilbup nanti, PPP nantinya harus berkoalisi dengan partai lain. Karena saat ini, PPP hanya memiliki 4 kursi di DPRD Kabupaten Bangka. "Karena terus terang saja PPP itu untuk di Bangka, tidak bisa mengusung calon secara penuh karena belum cukup 15 persen jumlah wakil di dewan. Jadi harus berkoalisi juga dengan partai yang lain. Beda dengan provinsi kemarin yang mencapai 7 kursi," terangnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar