Kamis, 26 Mei 2011

Reformasi Birokrasi Tingkatkan Disiplin PNS

Kementerian Hukum dan HAM pusat melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang reformasi birokrasi di jajaran Kemenkum HAM di Ball Room Novotel & Convention Hall, Kamis  (26/05/2011).

Kakanwil Kementrian Hukum dan HAM, Babel Nardiono Wibowo menjelaskan, dengan sosialisasi ini diharapkan jajaran Kemenkum HAM Babel siap untuk berubah dengan reformasi birokrasi di berbagai bidang kedisiplinan.


"Ke depan berimplikasi adanya perubahan struktur di jajaran hukum dan HAM, seperti struktur di pemasyarakatan dan  imigrasi," ungkap Nardiono Wibowo.

Dijelaskannya, reformasi birokrasi ini juga sebagai bentuk pola pikir serta harus meningkatkan disiplin di jajaran Kemenkum HAM Babel.

"Pola pikir yang harus dirubah bahwa PNS bukan untuk dilayani, tapi harus memberikan pelayanan kepada masyarakat," ungkapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar