Kamis, 02 Juni 2011

PN Jakarta Pusat Benarkan Anggotanya Ditangkap KPK

Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kembali menangkap tangan seorang hakim pengadilan negeri. Tadi malam, KPK menangkap seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Hakim yang diketahui berinisial 'S' tersebut ditangkap di daerah Sunter, Jakarta Utara.

Hakim 'S' tersebut tertangkap tangan dengan barang bukti uang senilai Rp250 juta. Diduga uang tersebut adalah hasil suap.

Juru bicara KPK Johan Budi SP, Kamis (2/6), membenarkan hal tersebut. "Iya benar memang ada yang ditangkap. Tapi detailnya saya belum tahu," ujarnya.

Johan mengatakan, KPK akan segera menggelar konferensi pers mengenai hal ini.

Sementara itu, Humas PN Pusat Suwidya yang dihubungi juga membenarkan bahwa salah satu rekannya tertangkap tangan oleh KPK.
"Sebenarnya saya baru tahu dari teman-teman media pagi ini. Tapi kayanya semakin lama kebenarannya makin valid," ujarnya.

Ia mengaku sudah menjalin komunikasi dengan kepala PN Jakarta Pusat. "Pimpinan sepenuhnya menyerahkan ini ke KPK. Sikap kita seperti yang dikatakan pimpinan adalah pasif-kooperatif," imbuhnya.

Menurut Suwidya, pimpinan PN Jakarta Pusat juga sudah memberikan larangan untuk intervensi terkait hal ini. "Walau teman sendiri, ada solidaritas tapi tetap tidak boleh intervensi," imbuhnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar