Terkait adanya warga Kace yang memiliki KTP Pangkalpinang, Ketua Komisi I DPRD Babel Junaidi Thalib menyebutkan, RT, kades/lurah Kace Kecamatan Mendobarat Bangka, harus lebih aktif berinteraksi dengan warganya, agar tidak membuat KTP Pangkalpinang.
Menurutnya, batas wilayah antara Kelurahan Keramat Pangkalpinang dengan Desa Kace Bangka memang memang sulit dibedakan. Apalagi, warga Pangkalpinang yang pindah rumah ke wilayah Desa Kace masih tetap memegang KTP Pangkalpinang.
"Ditambah lagi, warga Kace yang mau berurusan administrasi pemerintah jarak tempuh lebih dekat dengan Pangkalpinang," kata Junaidi, Kamis (02/06/2011).Menurutnya, batas wilayah antara Kelurahan Keramat Pangkalpinang dengan Desa Kace Bangka memang memang sulit dibedakan. Apalagi, warga Pangkalpinang yang pindah rumah ke wilayah Desa Kace masih tetap memegang KTP Pangkalpinang.
Jadi agar tak terjadi warga Kace ber-KTP Pangkalpinang sebaiknya pengawasan RT atau kades lebih ditingkatkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar