Sabtu, 13 Agustus 2011

Zakat untuk Wilayah Pangkalpinang Rp 20 Ribu

Kantor Kementerian Agama Kota Pangkalpinang menetapkan pembayaran zakat fitrah tahun 2011 khusus wilayah Pangkalpinang sebesar Rp 20.000 per jiwa atau 2,5 kilogram beras.  Dengan asumsi harga beras sekitar Rp 8.000. Akan tetapi bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras di atas Rp 8.000 an, maka zakat yang dikeluarkan sesuai dengan apa yang dikonsumsi.

"Kita ketahui dan hasil survey di pasar untuk harga beras berkisar Rp 8.000 hingga Rp 10.000. Namun kita mengambil jalan tengah Rp 8.000 perkilogram," demikian dikemukakan Kasi Penyelenggara Zakat dan Wakaf  Kantor Kementerian Agama Kota Pangkalpinang Mehmud El Hoiri, Jumat (12/08/2011).

Ketentuan pembayaran zakat berdasarkan hasil rapat Kantor Kementerian Agama Kota Pangkalpinang, bersama Dewan Masjid Indonesia, Majelis Ulama Indonesia dan Bazda serta para kepala KUA se Kota Pangkalpinang berlangsung di Ruang Pertemuan Kantor Kementerian Agama. Pangkalpinang yang dipimpin Kholil Kepala Kantor Kementerian Agama Pangkalpinang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar